Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2023, 21:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Golden Visa telah resmi berlaku di Indonesia, untuk menarik warga negara asing (WNA) berkualitas yang dapat berinvestasi.

Landasan pemberlakuan golden visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Baca juga: Apakah Korea Akan Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia?

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

Lebih lanjut, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo, sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Silmy menyebutkan, waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.

Syarat investasi golden visa

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 38 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar AS (sekitar Rp 76 miliar).

Baca juga: Visa Turis dan Visa Umrah ke Arab Saudi, Apa Bedanya?

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. 

Sementara, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS, akan diberikan lama tinggal 10 tahun bagi direksi dan komisarisnya. 

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

ilustrasi visa, pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.iStockPhoto/belterz ilustrasi visa, pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Mengenal Kasongan di Tempat Estetis

MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Mengenal Kasongan di Tempat Estetis

Jalan Jalan
Umrah Mandiri Tanpa Travel Agent, Apakah Bisa?

Umrah Mandiri Tanpa Travel Agent, Apakah Bisa?

Travel Tips
Etihad Airways Terbang ke Bali Pertama Kalinya per April 2024

Etihad Airways Terbang ke Bali Pertama Kalinya per April 2024

Travel Update
3 Tips Maksimalkan Promo Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

3 Tips Maksimalkan Promo Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Travel Tips
Jelang Nataru, Tingkat Okupansi Hotel Naik 30 Persen di Aceh

Jelang Nataru, Tingkat Okupansi Hotel Naik 30 Persen di Aceh

Hotel Story
Super Air Jet Buka Rute Baru Batam-Pekanbaru-Padang per 20 Desember

Super Air Jet Buka Rute Baru Batam-Pekanbaru-Padang per 20 Desember

Travel Update
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Beri Diskon Paket Umrah hingga Rp 2 Juta

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Beri Diskon Paket Umrah hingga Rp 2 Juta

Travel Update
Bus Jawara di Tangerang Penuh Dipesan hingga Akhir Tahun

Bus Jawara di Tangerang Penuh Dipesan hingga Akhir Tahun

Travel Update
7 Hotel Dekat ICE BSD di Tangerang, Ada yang Punya Kolam Renang

7 Hotel Dekat ICE BSD di Tangerang, Ada yang Punya Kolam Renang

Hotel Story
Tips Dapat Cashback di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Tips Dapat Cashback di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Travel Tips
Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Hotel Story
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Travel Update
Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023, Jakarta-Jeddah PP Rp 13 Jutaan

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023, Jakarta-Jeddah PP Rp 13 Jutaan

Travel Update
Libur Nataru 2024, Tarif Jip Wisata Lava Tour Merapi Tidak Naik

Libur Nataru 2024, Tarif Jip Wisata Lava Tour Merapi Tidak Naik

Travel Update
Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com