Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golden Visa Resmi Berlaku, Upaya Tarik WNA Berkualitas untuk Berinvestasi

Kompas.com - 02/09/2023, 21:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Golden Visa telah resmi berlaku di Indonesia, untuk menarik warga negara asing (WNA) berkualitas yang dapat berinvestasi.

Landasan pemberlakuan golden visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Baca juga: Apakah Korea Akan Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia?

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

Lebih lanjut, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo, sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Silmy menyebutkan, waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.

Syarat investasi golden visa

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 38 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar AS (sekitar Rp 76 miliar).

Baca juga: Visa Turis dan Visa Umrah ke Arab Saudi, Apa Bedanya?

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. 

Sementara, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS, akan diberikan lama tinggal 10 tahun bagi direksi dan komisarisnya. 

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

ilustrasi visa, pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.iStockPhoto/belterz ilustrasi visa, pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com