KOMPAS.com - Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara dihentikan sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) per 7 Juni 2023 lalu.
Menanggapi ramainya pertanyaan dampak pencabutan sementara tersebut terhadap angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta untuk menunggu.
"Apa dampaknya? Sebentar dulu, kita beri waktu, (saat ini) terlalu prematur," kata Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (26/6/2023).
"Karena kalau kita lihat data BPS, selalu ada jeda dua bulan, sekarang ini data kunjungannya baru sampai April," imbuhnya.
Baca juga: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara
Oleh karena itu, ia meminta pihak yang mengkhawatirkan angka kunjungan wisman menurun usai BVK 159 negara dihentikan sementara, agar dapat bersabar.
"Keputusan Kemenkumham disahkan 7 Juni, jadi belum lama. Kami memang melihat dampaknya setelah tiga bulanan," tambah Direktur Pemasaran Regional II Kemenparekraf Cecep Rukendi.
Ia menyampaikan, ke depannya pasti akan ada rapat bersama dengan Kemenkumham, Kemenhub, dan pihak terkait dampak pemberhentian bebas visa kunjungan sementara.
Lebih lanjut, Nia mengatakan, ia menyebut nantinya jika kebijakan BVK diberlakukan kembali, hal ini akan melihat negara-negara mana saja yang bisa resiprokal atau bersifat saling menguntungkan.
"Kami mau menyampaikan, jika nantinya bebas visa kunjungan diberlakukan kembali, tentu kami harus melihat hal-hal seperti aspek resiprokal," ujarnya.
Baca juga: Membuat Visa Bisa Lebih Mudah dengan Visa Keliling, Apa Itu?
Artinya, jika suatu negara memberikan kemudahan kebijakan yang sama sekaligus manfaat, Indonesia bisa memberikan hal serupa.
"Kebijakan itu juga tentunya diberikan pada negara yang memberi manfaat kepada Indonesia seperti devisa, dan memperhatikan aspek keamanan," tutur Nia.
Senada, Cecep menyebut aspek resiprokal, manfaat, dan keamanan menjadi pertimbangan utama setelah pemerintah mengkaji kembali bebas visa kunjungan.
Adapun saat ini, hanya terdapat 10 negara yang bebas visa kunjungan ke Indonesia. Sepuluh negara tersebut adalah yang tergabung dalam ASEAN, ada Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
View this post on Instagram