Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara

Kompas.com - 16/06/2023, 19:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Ke-159 negara tersebut di antaranya adalah Australia, Brazil, Nepal, Peru, Puerto Rico, Serbia, Sri Lanka, Uzbekiztan, Bahama, Georgia, Hongkong, Madagaskar, Mongolia, dan Zimbabwe.

"Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN," kata Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh, dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/6/2023). 

Baca juga:

Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” imbuh Achmad. 

Negara bebas visa kunjungan saat ini hanya dari ASEAN

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Para menteri luar negeri negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menghadiri Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN Khusus (SAFMM) di gedung umum sekretariat ASEAN, Jakarta, 27 Oktober 2022.KEMENLU RI/AFP via VOA INDONESIA Para menteri luar negeri negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menghadiri Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN Khusus (SAFMM) di gedung umum sekretariat ASEAN, Jakarta, 27 Oktober 2022.

"Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam," kata dia. 

Sebagai informasi, Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Baca juga: 92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan, atau Visa Tinggal Terbatas,” pungkas Achmad.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com