Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Cabut Bebas Visa 159 Negara, Taiwan Dorong Pemulihan

Kompas.com - 27/06/2023, 11:09 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia belum lama ini menghentikan sementara kebijakan bebas visa dari 159 negara. 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Taiwan Hsiao Kuang-wei mengatakan, pihaknya meyakini belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Indonesia. 

"Pemerintah Indonesia belum secara resmi mengumumkan keputusan tersebut," kata Hsiao dilansir dari Taiwan News, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Taiwan News. 

Baca juga: Coldplay Juga Konser di Taiwan, Begini Cara Pengajuan Visanya

Dikutip dari CNA, Hsiao mengatakan, Indonesia adalah salah satu tujuan wisata populer bagi warga Taiwan.

Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong pemulihan kebijakan bebas visa ke Indonesia untuk menjalin hubungan bilateral yang lebih baik.

"Indonesia merupakan tujuan wisata yang populer bagi warga Taiwan. Ini adalah kepentingan terbaik bagi kedua negara dalam hal kolaborasi pariwisata jika status bebas visa diberikan," ujarnya.

Adapun saat ini warga Taiwan yang ingin ke Indonesia bisa mengajukan visa on arrival baik versi biasa ataupun elektronik dengan biaya sebesar Rp 500.000 untuk masa tinggal 30 hari.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Liburan ke Taiwan untuk Menyaksikan Bunga Sakura?

Xiao Guangwei, Wakil Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Taiwan, Xiao Guangwei mengatakan, perwakilan Taiwan di Indonesia dan Kementerian Luar Negeri akan terus aktif menghubungi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan pemulihan bebas visa bagi warga Taiwan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Alasan pemerintah hentikan sementara bebas visa 159 negara

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Baca juga: Taiwan Tingkatkan Fasilitas Wisata Halal untuk Gaet Wisatawan Muslim

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat keputusan menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Baca juga: Liburan ke Taiwan, Catat 4 Hal Penting Ini

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com