KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Golden Visa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Kebijakan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Baca juga:
"Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” papar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran resmi, Sabtu (02/09/2023).
Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk ke berbagai instrumen, baik itu investasi dana, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Golden Visa di Indonesia?
Baca juga:
Dikutip dari laman resmi Imigrasi, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia selama lima tahun harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 38 miliar.
Sementara itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.
Lain halnya dengan WNA investor korporasi, perusahaan yang menanam investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar, akan diberi masa tinggal selama lima tahun bagi jajaran direksi dan komisarisnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.