Sementara itu, investor korporasi yang menanam investasi sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 765 miliar, akan diberi masa tinggal selama 10 tahun.
Khusus investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar untuk Golden Visa lima tahun.
Adapun untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dan hendak mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan senilai 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Baca juga:
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," pungkas Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.