Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Golden Visa Indonesia, Harus Investasi

Kompas.com - 06/09/2023, 15:02 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Golden Visa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.

Kebijakan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Baca juga:

"Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” papar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran resmi, Sabtu (02/09/2023).

 

Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk ke berbagai instrumen, baik itu investasi dana, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Golden Visa di Indonesia?

Baca juga:

Cara mendapatkan Golden Visa Indonesia

Ilustrasi wisatawan di Indonesia.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Imigrasi, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia selama lima tahun harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 38 miliar.

Sementara itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.

Lain halnya dengan WNA investor korporasi, perusahaan yang menanam investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar, akan diberi masa tinggal selama lima tahun bagi jajaran direksi dan komisarisnya.

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.

Sementara itu, investor korporasi yang menanam investasi sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 765 miliar, akan diberi masa tinggal selama 10 tahun.

 

Khusus investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar untuk Golden Visa lima tahun.

Adapun untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dan hendak mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan senilai 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Baca juga:

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," pungkas Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com