KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Golden Visa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Kebijakan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Baca juga:
"Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” papar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran resmi, Sabtu (02/09/2023).
Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk ke berbagai instrumen, baik itu investasi dana, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Golden Visa di Indonesia?
Baca juga:
Dikutip dari laman resmi Imigrasi, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia selama lima tahun harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 38 miliar.
Sementara itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.
Lain halnya dengan WNA investor korporasi, perusahaan yang menanam investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar, akan diberi masa tinggal selama lima tahun bagi jajaran direksi dan komisarisnya.
Sementara itu, investor korporasi yang menanam investasi sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 765 miliar, akan diberi masa tinggal selama 10 tahun.
Khusus investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar untuk Golden Visa lima tahun.
Adapun untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dan hendak mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan senilai 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Baca juga:
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," pungkas Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.