KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Totalnya sebanyak 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, membantu masyarakat yang ingin merencanakan berbagai kegiatan, termasuk liburan.
Baca juga:
Kabar baiknya, ada sembilan long weekend sepanjang 2024 mendatang. Long weekend atau liburan akhir pekan yang panjang ini terjadi karena ada hari libur nasional atau cuti bersama yang jatuh pada Senin atau Jumat.
Gabungan dari hari libur nasional dan cuti bersama dengan Sabtu-Minggu, menghasilkan periode liburan akhir pekan yang panjang, alias long weekend.
Sebagai catatan, long weekend ini dapat berlaku bagi pekerja yang memiliki jadwal lima hari kerja, Senin sampai dengan Jumat dan libur pada Sabtu dan Minggu.
Kamu bisa memanfaatkan long weekend tersebut untuk berlibur bersama keluarga maupun teman-teman.
View this post on Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.