KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Totalnya sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan tersebut sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
“Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com (12/9/2023).
Baca juga:
Libur nasional dan cuti bersama 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Baca juga:
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2024
1. Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Almasih
6. Minggu, 31 Maret: Hari Paskah
7. Rabu, 10 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
8. Kamis, 11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
9. Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
11. Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
12. Sabtu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
13. Senin, 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
14. Minggu, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
15. Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16. Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Rabu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.