Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2023, 13:37 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Monumen Pancasila Sakti bisa dikunjungi di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Di tempat ini, pengunjung bisa melakukan tapak tilas peristiwa G30S yang terjadi pada tahun 1965. Pada tahun tersebut, tepatnya bulan September, terjadi penculikan dan pembunuhan perwira dan pejabat teras TNI AD.

Baca juga:

Jika tertarik ke tempat ini, ada beberapa aturan berkunjung yang sebaiknya ditaati. Di antaranya adalah dilarang makan dan minum di area monumen, serta dilarang merokok.

"Kenapa dilarang merokok? Karena ini (menunjuk ke arah beberapa rumah di salah satu sisi monumen) takutnya kebakar," ujar Baur Bin Info Monumen Pancasila Sakti, Serma Muhammad Soleh kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Untuk diketahui, beberapa bangunan di area Monumen Pancasila Sakti masih asli. Bangunan berbentuk rumah tersebut ada yang berdinding kayu, ada pula yang furniturnya terbuat dari kayu. 

Baca juga: Cara ke Monumen Pancasila Sakti Naik TransJakarta dari Tangerang

Sumur Maut tempat mengubur jenazah tujuh pahlawan Revolusi di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur. KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Sumur Maut tempat mengubur jenazah tujuh pahlawan Revolusi di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur.

Soleh menambahkan, pengunjung yang ingin memotret atau merekam video di monumen ini diperbolehkan. 

"Selagi niatnya baik," tambahnya. 

Baca juga: 6 Aktivitas di Monumen Pancasila Sakti, Lihat Baju Pahlawan Revolusi

Berdasarkan Buku Panduan Monumen Pancasila Sakti yang didapat Kompas.com saat berkunjung, ada pula beberapa aturan lainnya. Berikut selengkapnya:

  • Selama berada di area Monumen Pancasila Sakti, Museum Pengkhianatan PKI, dan Paseban Monumen Pancasila Sakti, diusahakan menjaga perasaan khidmat, tidak berteriak-teriak, bercanda, serta berbuat tidak sopan.
  • Dilarang mengotori dinding bangunan dengan coretan-coretan atau sejenisnya.
  • Dilarang menginjak lapangan rumput/tanaman.
  • Dilarang menaiki dan mengotori koleksi kendaraan.
  • Dilarang menduduki, memindahkan benda-benda yang berada di tiga rumah bersejarah (Rumah Penyiksaan, Pos Komando, dan Dapur Umum).
  • Dilarang memasang spanduk di area Monumen Pancasila Sakti, mengadakan orasi, dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, tanpa seizin pejabat yang berwenang.

Baca juga: Cara Menuju Monumen Pancasila Sakti, Bisa Naik LRT ke TMII

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com