Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Uji Coba KA Cepat Habis, Masih Bisa "War" Tahap Kedua

Kompas.com - 17/09/2023, 09:57 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

Bagi calon penumpang dari kawasan Jakarta yang hendak menuju Stasiun KA Cepat Halim bisa melalui akses jalan DI Panjaitan.

Sementara calon penumpang yang berada di area Bandung yang hendak menuju Stasiyn Tegalluar, KCIC menyediakan delapan armada shuttle Damri di Pool Damri Soekarno-Hatta.

Selain itu, tersedia juga empat unit bus kecil yang bisa diakses dari Mall Summarecon.

"Kehadiran shuttle ini merupakan salah satu bagian dari integrasi antar moda yang juga akan diterapkan saat KA Cepat sudah beroperasi penuh," papar Eva.

Baca juga: Cara Menuju Monumen Pancasila Sakti, Bisa Naik LRT ke TMII

Calon penumpang yang hendak menuju ke Stasiun Tegalluar menggunakan kendaraan pribadi bisa melalui exit tol KM 149 arah Cileunyi. Jalur ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Ketentuan uji coba KA Cepat

Menambahkan dari laman resmi Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang hendak ikut uji coba KA Cepat.

1. Peserta bersedia mematuhi segala ketentuan dan aturan perjalanan yang ditetapkan KCIC.

2. Pendaftar yang sudah memiliki bukti registrasi diharapkan hadir satu Jam sebelum jadwal keberangkatan dengan membawa identitas dan bukti registrasi (bukti fisik ataupun berbentuk dokumen daring)

3. Peserta harus memastikan mereka memiliki salinan bukti registrasi yang valid dan terbaca untuk verifikasi selama perjalanan.

4. Peserta yang datang terlambat atau gagal hadir pada waktu yang ditentukan tidak berhak untuk mendapatkan bukti registrasi pengganti.

5. Bukti registrasi yang diperoleh melalui saluran resmi hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan, dijual kembali atau dibeli dengan harga lebih tinggi.

Baca juga:

6. KCIC berhak membatalkan bukti registrasi yang diperoleh melalui cara yang tidak sah.

7. Bukti registrasi berlaku pulang pergi, jika penumpang berkeinginan tidak menggunakan Bukti Registrasi return, maka penerusan angkutan penumpang tersebut diluar tanggung jawab KCIC.

8. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berlebihan dan KCIC tidak bertanggung jawab atas kerusakan atas barang bawaan penumpang.

9. Penumpang diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan perusakan atau vandalisme terhadap fasilitas kereta, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi dan tuntutan ganti rugi.

10. Kegagalan untuk mematuhi aturan dan regulasi dapat mengakibatkan peserta dilarang ikut dalam perjalanan.

11. KCIC berhak untuk mengubah atau membatalkan Bukti Registrasi atau jadwal perjalanan dengan alasan operasional atau kebijakan yang berlaku. 

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com