KOMPAS.com - Mengajak anak naik gunung memang diperbolehkan.
Namun, ada beberapa aturan dan batasan yang wajib dipatuhi sebelum membawa anak mendaki. Misalnya, dari batasan usia.
"Rata-rata aturan usia anak yang boleh mendaki gunung itu mulai dari 10 tahun, dan sekurang-kurangnya usia tiga tahun," kata Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Rahman Mukhlis kepada Kompas.com saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Viral Video Balita Diajak Naik Gunung Kerinci, Sandiaga Soroti Keselamatan
Selain batasan usia, Rahman juga mengingatkan para orangtua yang hendak mengajak anak mendaki untuk mengetahui ketinggian gunung yang cocok untuk anak, khususnya anak usia bawah lima tahun (balita).
Lantas, berapa ketinggian gunung yang boleh didaki oleh balita?
Rahman mengatakan, batas maksimal ketinggian gunung yang boleh didaki oleh balita (dalam hal ini usia di atas tiga tahun) yakni 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL) karena dinilai terlalu ekstrem.
Ia mencontohkan seperti kasus viral orang tua yang mengajak anak usia dua tahun mendaki Gunung Kerinci.
Baca juga: Mengapa Rudy Berani Bawa Anak Balitanya Mendaki Gunung Kerinci?
Ketinggian gunung tersebut, kata dia, terlalu ekstrem untuk anak balita.
"Seperti yang dilakukan oleh orangtua yang membawa anak usia dua tahun ke Gunung Kerinci. Itu kurang tepat, karena di sana cukup ekstrem dan ketinggian gunungnya sekitar 3.800 MDPL," katanya.
Bagi balita yang sudah bisa berjalan, pengenalan tentang aktivitas mendaki disarankan cukup dilakukan di kaki gunung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.