KOMPAS.com - Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November guna mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Salah satu rutinitas pada peringatan Hari Pahlawan adalah upacara di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta Selatan.
Upacara Hari Pahlawan di TMPN Kalibata tersebut dipimpin langsung oleh presiden RI. Upacara biasanya dilanjutkan dengan ziarah dan peletakan karangan bunga ke sejumlah makam pahlawan nasional.
Baca juga:
Pada peringatan Hari Pahlawan 2023, Jumat (10/11/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memimpin langsung upacara di TMPN Kalibata.
“Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa, mengheningkan cipta dimulai,” ujar Jokowi saat mengajak seluruh peserta upacara Hari Pahlawan 2023 untuk mengheningkan cipta, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Sebagai tempat peristirahatan terakhir para pahlawan, TMPN Kalibata menyimpan banyak fakta yang menarik untuk diketahui.
Kompas.com merangkum fakta TMPN Kalibata sebagai berikut:
Awalnya, Taman Makam Pahlawan berada di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, berdasarkan informasi dari Kompas.com (11/8/2008). Kemudian, Presiden Soekarno memerintahkan relokasi lantaran kawasan Ancol sudah tidak memadai.
Sebanyak 121 kerangka jenazah para pahlawan nasional pun dipindahkan dari TMP Ancol ke TMPN Kalibata yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
TMP Kalibata mulai dibangun pada 1953, berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sosial. TMP Kalibata diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 1954.
Arsitektur yang merancang kawasan TMP Kalibata adalah Friedrich Silaban. Sedangkan, kontraktornya yakni Algemeen Ingenieurs-en Architecten Bureau (AIA) atau General Engineering and Architectural Bureau bekerja sama dengan Dinas Bangunan Tentara Sub Direktorium.
Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, TMP Kalibata berubah status menjadi TMPN Kalibata, tepatnya pada 6 April 1976. Perubahan status itu, tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1976, seperti dikutip dari situs Kementerian Sosial.
Terbaru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, penamaan TMPN Kalibata diubah menjadi TMPN Utama Kalibata.
Kini, TMPN Kalibata dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan Keppres RI Nomor 13 Tahun 1984, tertanggal 27 Februari 1984 tentang Pengelolaan TMPNU Kalibata.
TMPN Kalibata tercatat memiliki total luas tanah 24,7 hektar. Namun, tidak semunya berupa makam.
Adapun luas makam mencapai 7,8 hektar, taman 9,2 hektar, plaza 1 hektar, lingkungan makam 6,1 hektar, dan bangunan 4.862 meter persegi.
Baca juga:
Tidak sembarangan orang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata. Melansir Kompas.com (10/9/2020), syarat seseorang yang berhak dimakamkan di TMP Kalibata telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Hal itu diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.
Seseorang yang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata adalah warga negara yang telah memiliki:
Bagi mereka yang telah memiliki tanda atau gelar tersebut, bisa dimakamkan dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Baca juga:
Jenazah pertama yang dibawa dan disemayamkan di TMPN Kalibata adalah mendiang Agus Salim, seorang pahlawan nasional dan diplomat ulung yang juga dikenal sebagai wartawan.
Bagi yang ingin berziarah ke makamnya, pengunjung bisa langsung menemukannya lantaran letaknya tidak jauh dari pintu masuk, seperti dikutip dari Kompas.com (12/11/2020).
Jika berkunjung ke TMPN Kalibata, pengunjung akan menjumpai dinding yang berisi nama para pahlawan yang telah gugur, seperti dikutip dari Kompas.com (12/11/2020).
Mulai dari pahlawan nasional yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan hingga pahlawan revolusi. Selain nama, adapula profil singkat yang menceritakan perjuangan dan kehidupan para pahlawan di dinding tersebut.
Saat berkunjung ke TMPN Kalibata, para pengunjung akan menyaksikan keberadaan helm di setiap makam. Menariknya, terdapat bola lampu di bawah helm-helm tersebut.
Setiap 16 Agustus tengah malam, lampu tersebut akan dinyalakan untuk menyambut peringatan Proklamasi Indonesia.
Kini, TMPN Kalibata hampir penuh, berdasarkan informasi dari Kompas.com (7/8/2019). Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun TMP baru di Tegal Alur, Jakarta Barat.
Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 7 miliar untuk pembangunan TMP di Tegal Alur. TMP itu akan dibangun di lahan seluas lebih kurang 1,8 hektar milik Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.