Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tempat yang Dilarang Menerbangkan Drone Selain Dekat Bandara

Kompas.com - 10/01/2024, 08:08 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pesawat terbang tanpa awak atau akrab disebut dengan drone ialah mesin kekinian yang bisa dikendalikan dari jarak jauh untuk membawa muatan tertentu.

Bagi wisatawan, drone umumnya digunakan untuk membawa kamera, dengan tujuan mendokumentasikan suatu wilayah dari ketinggian.

Namun demikian, tidak semua kawasan bisa didokumentasikan menggunakan drone tanpa izin.

Baca juga: Bandara di Inggris Ditutup dan 12 Penerbangan Terganggu akibat Drone

"Biasanya, kalau menerbangkan drone tanpa izin, filenya disuruh hapus atau disita, bisa dipenjara atau denda maksimal Rp 500 juta," kata petugas AirNav Semarang bernama Putra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).

Salah satu tempat yang umum diketahui dilarang menerbangkan drone yaitu di dekat bandara. Hal ini guna menghindari gangguan terhadap lalu lintas pesawat.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Selain di dekat bandara, masih ada beberapa tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya. Dimana saja?

Tempat yang dilarang menerbangkan drone

Di luar kawasan Bandara, Putra mengatakan setidaknya ada lima tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone tanpa izin.

1. Cagar Budaya

Tempat pertama yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya yaitu cagar budaya, seperti keraton.

Keraton Yogyakarta. Salah satu tempat bersejarah di Yogyakarta yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 9 Oktober 1755. Salah satu fungsi keraton dalam budaya Jawa, yakni menjadi tempat tinggal raja, ratu, beserta keluarganya.Jogjakarta.go.id Keraton Yogyakarta. Salah satu tempat bersejarah di Yogyakarta yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 9 Oktober 1755. Salah satu fungsi keraton dalam budaya Jawa, yakni menjadi tempat tinggal raja, ratu, beserta keluarganya.

"(Tidak boleh menerbangkan drone) di cagar budaya," kata Putra.

Baca juga: Sejarah HUT Kota Yogyakarta, Saat Sultan HB I Pindah ke Keraton Baru

Ia melanjutkan, cagar budaya di sini mencakup mulai dari museum, hingga gedung-gedung bersejarah yang sudah resmi terdaftar sebagai cagar budaya nasional.

2. Markas militer

Lokasi selanjutnya yang dilarang menerbangkan drone yakni kawasan markas militer.

Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richatd Tampubolon memimpin apel gelar kesiapsiagaan pasukan di Markas Korem 151 Binaya, Rabu (26/1/2022)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richatd Tampubolon memimpin apel gelar kesiapsiagaan pasukan di Markas Korem 151 Binaya, Rabu (26/1/2022)

"Di markas militer tidak boleh (menerbangkan drone). Seperti di dekat kawasan Borobudur, di situ ada rute penerbangan dari akademi angkatan udara," katanya.

3. Istana Negara

Kata Putra, masyarakat juga dilarang untuk menerbangkan di kawasan istana negara.

Istana Negara, Jakarta Pusat.HERUDIN Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Di istana negara juga tidak boleh," katanya.

Baca juga: Lukisan Termahal di Pameran Koleksi Seni Istana Negara RI, Sampai Ratusan Milyar

Ia menambahkan, nyatanya masih ada tempat yang bisa dituju untuk menerbangkan drone dengan aman, contohnya di lapangan terbuka dan sawah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com