Terdapat sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan asing yang ingin ikut program digital nomad di Jepang.
Salah satunya, mereka harus memiliki pendapatan tahunan lebih dari 10 juta yen (sekitar Rp 1,06 miliar).
Tidak hanya itu, mereka juga merupakan penduduk di salah satu dari 49 negara bebas visa yang memiliki perjanjian pajak dengan Jepang. Negara-negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Singapura.
Pemerintah Jepang pun akan meminta pendapat penduduk soal program digital nomad ini pada Sabtu (3/2/2024).
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram