Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengaku, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu mulai berlaku di Karangasem per Januari 2024.
Baca juga: Menikmati Pesona Besakih, Pura di Bali yang Terhindar dari Erupsi...
"Semua objek wisata, baik wisata alam, peninggalan sejarah, wisata air, bahari, serta lainnya akan dikenai pajak 10 persen perorang.Seperti Taman Tirta Gangga, Ujung, Lempuyang, Snorkeling, Diving, dan lainnya,"jelas Wayan Ardika.
Pihaknya berharap, melalui terobosan ini pendapatan di sektor pariwisata meningkat drastis.
Mengingat sebelumnya, Karangasem hanya menerapkan pungutan retribusi.
"Seandainya pendapat daerah meningkat, otomatis perbaikan infrastuktur dan layanan ditingkatkan serta diperbaiki,"tambah Ardika.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram