Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Kenaikan Harga Tiket Masuk Pura Lempuyang Per Maret 2024

Kompas.com - 26/02/2024, 14:05 WIB
Silvita Agmasari

Editor

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengaku, pemungutan  pajak barang dan jasa tertentu mulai berlaku di Karangasem per Januari 2024.

Baca juga: Menikmati Pesona Besakih, Pura di Bali yang Terhindar dari Erupsi...

"Semua objek wisata, baik wisata alam, peninggalan sejarah, wisata air, bahari, serta lainnya akan dikenai pajak 10 persen perorang.Seperti Taman Tirta Gangga, Ujung, Lempuyang, Snorkeling, Diving, dan lainnya,"jelas Wayan Ardika.

Pihaknya berharap, melalui terobosan ini pendapatan  di sektor  pariwisata meningkat drastis.

Mengingat sebelumnya,  Karangasem hanya menerapkan pungutan retribusi.

"Seandainya pendapat daerah meningkat, otomatis  perbaikan infrastuktur dan layanan ditingkatkan serta diperbaiki,"tambah Ardika.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com