Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru ke Korsel, Harus Karantina Selama 14 Hari

Kompas.com - 31/03/2020, 10:13 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan kebijakan baru terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Instagram Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, @safetravel.kemlu, mulai tanggal 1 April 2020, Pemerintah Korsel mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi setiap orang yang memasuki negaranya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh dunia, baik WN Korea dan WN non-Korea, terlepas dari jenis visa yang digunakan short term atau long term visit.

Baca juga: 9 Restoran Cepat Saji Ini Beri Promo Makanan Pesan Antar dan Take Away

Bagi WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.

Sementara bagi para diplomat dan WN-non Korea yang datang untuk urusan bisnis dapat menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur.

Kemudian, saat tiba di Korea Selatan, harus menjalani tes Covid-19. Tes ini dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan.

Baca juga: Cara Daftar Akun KAI Access untuk Batalkan Tiket KA dan Refund 100 Persen

Apabila hasilnya negatif, maka akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea--bukan kewajiban karantina.

Sebagai catatan, WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini akan dideportasi dan bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

IMBAUAN TERKAIT KARANTINA WAJIB DI KOREA SELATAN Terkait perkembangan penyebaran COVID-19, mulai tanggal 1 April 2020 Pemerintah Korea Selatan mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi setiap orang yang memasuki Korea Selatan dari seluruh dunia (WN Korea dan WN non-Korea) terlepas dari jenis visa yang digunakan (short term atau long term visit). Bagi WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri. Bagi para diplomat dan WN-non Korea yang datang untuk urusan bisnis dapat menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur. Selanjutnya, saat ketibaan di Korea Selatan harus menjalani tes COVID-19 (dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan). Apabila hasilnya negatif, maka akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea (bukan kewajiban karantina). Sebagai catatan, WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini akan dideportasi dan bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Korea Selatan untuk sementara waktu. Bagi Anda yang berada di Korea Selatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19. Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, Anda dapat menghubungi hotline @kbri_seoul di nomor: +82 10 5394 2546. Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud. (sumber foto: reuters) #safetravelkemlu #negaramelindungi #coronavirus #covid19 #koreaselatan #korea #kbriseoul

Sebuah kiriman dibagikan oleh Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) pada 29 Mar 2020 jam 8:44 PDT

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenlu mengimbau warga Indonesia agar menunda perjalanan ke Korea Selatan untuk sementara waktu.

Bagi WNI yang berada di Korea Selatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Update Wabah Virus Corona, Gantian China Larang Kedatangan Turis Asing

Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, WNI dapat menghubungi hotline @kbri_seoul di nomor: +82 10 5394 2546.

Dalam kondisi darurat, warga negara Indonesia juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

Merujuk data dari Worldometer, kasus virus corona di Korea Selatan tercatat mencapai 9.661 kasus hingga 31 Maret 2020, 00:02 GMT.

Korban meninggal karena virus corona di Korea Selatan mencapai 158, sedangkan yang sembuh sebanyak 5.228 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Travel Update
Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com