JAKARTA, KOMPAS.com – Melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui Bandara Soekarno-Hatta kini lebih mudah.
Pasalnya, pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs travelation.angkasapura2.co.id.
“Ini untuk mempermudah validasi dokumen, juga sebagai alat tracing bandara,” kata Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Apilikasi Ini Mudahkan Pemeriksaan Dokumen Penumpang Saat di Bandara
Lantas bagaimana penggunaannya?
Penumpang harus menyiapkan seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbangan.
Adapun dokumen yang dimaksud antara lain adalah KTP, hasil rapid test atau PCR, surat keterangan perjalanan, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan tiket pesawat.
Setelah registrasi, kamu akan diminta memeriksa email untuk melakukan konfirmasi akun.
Adapun untuk mengunggah kamu bisa klik "My Trip", lalu diarahkan ke laman yang berisi formulir dengan fitur unggah dokumen serta keterangan penerbangan mu.
Kamu wajib isi informasi penerbangan, seperti tanggal penerbangan, maskapai, nomor dan kode penerbangan. Setelah itu, unggah dokumen yang sudah disiapkan tadi.
Perlu dicatat, disarankan untuk menggunggah dokumen dalam bentuk jpg, jpeg dan png dengan maksimal 5 Mb. Adapun foto dalam bentuk vertikal.
Setelah mengunggah berkas, kamu akan mendapatkan persetujuan awal (pre-clearance) berupa kode QR. Kode tersebut akan diperiksa di check point 1 bandara.
"Bawa juga berkas asli untuk double check (di check point selanjutnya). Pengunggahan berkas bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di bandara,” ungkap Haerul.