Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel di Kabupaten Bogor Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

Kompas.com - 07/07/2020, 09:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Bogor telah memasuki fase transisi adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 3 Juli 2020.

Terkait fase tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan aturan yang mencakup seluruh industri pariwisata untuk membuka kembali operasionalnya, salah satunya adalah perhotelan.

Hal ini tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Melalui Perbup tersebut, hotel atau resor diizinkan untuk melayani penginapan dan fasilitas makan atau minum dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen.

 Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut protokol kesehatan untuk perhotelan di Kabupaten Bogor selama fase transisi:

  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5 derajat Celcius) di setiap pintu masuk.
  2. Mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
  3. Mengurangi aktivitas dan/atau membatasi fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
  4. Untuk fasilitas berupa kolam renang, spa, pijat, dan refleksi serta karaoke tidak diperkenankan.
  5. Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator.
  6. Memastikan semua petugas, pengelola, dan karyawan/pegawai negatif Covid-19.
  7. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk masuk hotel.
  8. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  9. Menyemprot disinfektan secukupnya pada kamar yang telah digunakan dan mendiamkannya selama 12 jam yang selanjutnya untuk dibersihkan dan dipergunakan kembali.
  10. Membatasi jumlah orang/pengguna meeting room dan ruang makan/restoran.
  11. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  12. Fasilitas pengolahan makanan untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai standar dan ketentuan.
  13. Menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.
  14. Melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
  15. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker.
  16. Keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Apabila dibutuhkan, pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com