Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 1 Maret, Karantina PPLN Hanya 3 Hari

Kompas.com - 28/02/2022, 00:52 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan penguat (booster) hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari per 1 Maret 2022.

Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara daring, Minggu (27/02/2022).

"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," Luhut, Minggu, seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Baca juga: Bali Tanpa Karantina, Luhut: Tunggu 2 Minggu ke Depan

Luhut menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, kasus harian per populasi di Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Kendati demikian, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina tersebut.

Data tersebut membuat pemerintah masih berhati-hati dalam melakukan penyesuaian aturan.

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ucap Luhut.

Ia memastikan kebijakan karantina tiga hari diputuskan oleh pemerintah setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa berbagai data yang ada.

Di samping menerapkan katantina tiga hari bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap atau mendapatkan booster, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN.

Uji coba perdana akan dilakukan di Bali pada 14 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com