Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik DAMRI Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 10/03/2022, 19:04 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Penumpang DAMRI untuk seluruh rute perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, asalkan sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster).

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Kendati demikian, ada ketentuan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, serta penumpang yang tidak bisa divaksinasi lantaran punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. 

Baca juga:

Syarat untuk penumpang DAMRI yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis pertama adalah:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum perjalanan, atau
  • hasil negatif tes rapid antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Sementara itu, syarat untuk penumpang DAMRI yang tidak bisa divaksinasi lantaran memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan, atau
  • hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. 

Naik bus DAMRIDOK. DAMRI Naik bus DAMRI

Khusus penumpang perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak harus menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen. 

"Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Plt. Corporate Secretary DAMRI, Siti Inda Suri, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022). 

Baca juga:

Namun, penumpang tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. 

Siti Inda menambahkan, pihaknya mengimbau setiap penumpang untuk menaati syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com