KOMPAS.com - Penumpang DAMRI untuk seluruh rute perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, asalkan sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster).
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai Selasa (8/3/2022).
Kendati demikian, ada ketentuan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, serta penumpang yang tidak bisa divaksinasi lantaran punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Baca juga:
Syarat untuk penumpang DAMRI yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis pertama adalah:
Sementara itu, syarat untuk penumpang DAMRI yang tidak bisa divaksinasi lantaran memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yaitu:
Khusus penumpang perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak harus menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen.
"Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Plt. Corporate Secretary DAMRI, Siti Inda Suri, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022).
Baca juga:
Namun, penumpang tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Siti Inda menambahkan, pihaknya mengimbau setiap penumpang untuk menaati syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.