Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

Kompas.com - 30/03/2022, 14:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pengendara yang melebihi kecepatan 120 kilometer (km) per jam di jalan tol akan ditilang mulai Jumat (1/4/2022).

Hal ini akan dilakukan karena Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol, guna mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Meski tol merupakan jalan bebas hambatan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

"Di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km per jam. 1 April 2022 kita akan implementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional presisi di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga:

Ilustrasi jalan tol CikampekJASA MARGA Ilustrasi jalan tol Cikampek

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam, maksimalnya yaitu 80 km per jam.

Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Ia menambahkan, saat kendaraan melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan mengambil gambar kendaraan tersebut.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office (kantor) kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu.

Artinya, jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, sudah dipastikan akan diambil gambarnya. Setelah diverifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat untuk membayar denda tilang.

Baca juga: 5 Tips Agar Perjalanan Mudik via Tol Jadi Lebih Asyik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

BOB Downhill 2024, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Borobudur Highland

Travel Update
Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Terraz Waterpark Tanjung Batu: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com