KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel bintang meningkat pada Juni 2022.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, okupansi hotel bintang di Indonesia pada Juni 2022 mencapai 50,28 persen. Angkanya naik 11,73 poin dibandingkan dengan kondisi Juni 2021 yakni 38,55 persen dan bertambah 0,43 persen dibandingkan Mei 2022 yakni 49,85 persen.
Baca juga: Jarang Diketahui, 5 Fasilitas Tambahan yang Bisa Dipesan di Hotel
“Kalau dilihat di grafik ini TPK-nya tertinggi sejak Januari 2022, TPK Juni 2022 mencapai 50,28 persen meningkat 0,43 poin kalau dibandingkan Mei 2022,” ujarnya dalam Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) melalui kanal Youtube BPS Statistics, Senin (1/8/2022).
BPS mencatat, sebagian besar provinsi mengalami kenaikan okupansi hotel bintang.
Adapun, okupansi hotel bintang tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 66,45 persen. Diikuti oleh Kalimantan Timur dan Lampung masing-masing sebesar 64,60 persen dan 58,87 persen.
Sedangkan, TPK terendah tercatat di Sulawesi Barat yaitu sebesar 26,88 persen.
Baca juga: Apakah Bisa Pesan Guling di Hotel? Simak Jawabannya
Sementara itu, okupansi hotel nonbintang pada Juni 2022 tercatat sebesar 23,92 persen. Sama halnya dengan hotel bintang, okupansi hotel nonbintang naik 3,80 poin dibandingkan Juni 2021 yakni 20,12 persen.
Namun, jika dibandingkan Mei 2022, okupansi hotel nonbintang justru turun 0,83 poin dari 24,75 persen.
DKI Jakarta menempati urutan pertama okupansi hotel nonbintang sebesar 41,42 persen. Diikuti oleh Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat masing-masing sebesar 29,45 persen dan 28,75 persen.
Baca juga: Berapa Denda Telat Check Out Hotel? Jangan Anggap Sepele