KOMPAS.com - Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun kini wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.
"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (29/08/2022).
Baca juga: Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...
Syarat naik pesawat ini tidak berlaku bagi anak di bawah 6 tahun. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.
Adapun syarat vaksinasi dewasa adalah dosis ketiga atau (booster).
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.
Secara lengkap, berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:
Baca juga: Bandara Halim Dibuka Kembali, Citilink Terbang Lagi dari Sana
Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR.
Penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes. Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.