KOMPAS.com - Pergi ibadah umrah kini semakin dipermudah. Tercatat ada tiga aturan baru umrah bagi jemaah asal Indonesia, termasuk di antaranya penghapusan syarat mahram bagi jemaah perempuan.
"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji," ungkap Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Menjadi 90 Hari
Sedikitnya, ada tiga aturan baru umrah bagi jemaah Indonesia, berikut rinciannya:
Sebelumnya, jemaah umrah harus didampingi mahram di dalam perjalanannya. Kini, setiap orang dimungkinkan pergi umrah secara mandiri, termasuk perempuan.
"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," ucapnya.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Platform Layanan Umrah, Bisa Pergi Mandiri
Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan haji dan umrah yang lebih baik, termasuk bagi jemaah perempuan.
Secara terpisah, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah perempuan yang pergi umrah.
"Karena jemaah haji perempuan kita (Indonesia) lebih banyak," kata Yaqut usai pertemuannya dengan Tawfiq Al-Rabiah di kantor Kementerian Agama, Senin.
Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah menjadi 90 hari, dari semula hanya 30 hari.
Durasi tersebut memungkinkan para jemaah umrah mengunjungi tempat-tempat selain Mekkah dan Madinah.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?
Salah satu aturan baru umrah juga berkaitan dengan syarat kesehatan. Arab Saudi menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk jemaah asal Indonesia.
Ini juga termasuk vaksinasi meningitis yang selama ini menjadi salah satu syarat kesehatan ibadah haji dan umrah.
"Tidak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya," kata Tawfiq Al-Rabiah.
Baca juga: Waspada Penipuan Paket Umrah, Periksa Dulu 3 Hal Ini
Selain itu, tidak ada batasan usia calon jemaah umrah dari yang semula ditetapkan maksimal 65 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.