Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Juru Parkir Nakal di Malang, Segini Tarif Resminya

Kompas.com - 15/12/2022, 19:45 WIB
Nugraha Perdana,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jika berencana menghabiskan momen libur akhir tahun di Kota Malang, waspadai kemungkinan munculnya juru parkir (jukir) nakal yang menarik tarif parkir dengan besaran tidak wajar.

Kehadiran juru parkir nakal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu citra pariwisata Malang.

Baca juga: Libur Akhir Tahun ke Malang, Waspadai Titik Kemacetan Berikut

Pengendara diimbau untuk tidak takut melapor ke bila menemukan jukir nakal. Misalnya, ke nomor pengaduan di 082131939177 atau melalui akun media sosial dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut. Silakan foto orangnya, lapor, akan kami tindak, akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (15/12/2022).

Ia menambahkan, di Kota Malang terdapat lebih dari 100 titik kantong parkir. Namun, pada momen libur akhir tahun kapasitasnya diprediksi bakal berlebih. 

Baca juga: 10 Wisata di Kota Batu dan Malang, Pas Dikunjungi Saat Libur Nataru

Sebab, setidaknya diperkirakan terjadi peningkatan jumlah kendaraan melintas sebesar 30 persen.

Titik parkir insidentil di tempat terjadinya keramaian pun akan disiapkan.

"Parkir insidentil kami siapkan di keramaian-keramaian saja, di Jalan Ijen, di Alun-alun, di Kayutangan," tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Besaran tarif parkir resmi

Widjaja mengatakan, untuk saat ini tarif parkir di Kota Malang sebesar Rp 2.000 bagi sepeda motor dan Rp 3.000 bagi mobil.

Sedangkan untuk tarif parkir insidentil bisa berbeda Rp 1.000, sehingga untuk sepeda motor menjadi Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.

Baca juga:

Ia berharap, partisipasi masyarakat dalam menekan praktik juru parkir nakal bisa mengurangi kebocoran dari pendapatan retribusi parkir yang diterima oleh Pemkot Malang.

Sebab, hingga menjelang akhir tahun 2022 ini, target pendapatan retribusi parkir baru mencapai 76 persennya.

"Mudah-mudahan kondisi ini (libur akhir tahun) bisa menambah retribusi pemasukan dari parkir, yang pasti berpengaruh pada penambahan retribusi, namun kuncinya bukan mengejar retribusi tetapi memberi layanan yang baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com