Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik KA usai Wajib Masker Dicabut, Apakah Berubah?

Kompas.com - 10/06/2023, 20:08 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE itu telah mengubah syarat perjalanan dari yang awalnya wajib penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker menjadi imbuan penerapan protokol kesehatan.

Tidak hanya penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada
masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri,
pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik," demikian yang tertulis dalam SE tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Lantas dengan adanya surat edaran ini apakah aturan naik transportasi salah satunya seperti kereta akan berubah?

Aturan perjalanan dengan kereta api

Tekait perjalanan menggunakan kereta api, sampai saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menunggu peraturan turunan dari SE Satgas tersebut.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Peraturan turunan itu nantinya akan dikeluarkan melalui surat edaran dari Menteri Perhubungan.

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu (aturan) turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan," kata VP Public Relation Joni Martinus, kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Jadwal Kereta Panoramic Juni 2023, Harga Tiket Mulai dari Rp 400.000

Joni melanjutkan jika turun SE Menteri Perhubungan sudah turun, pihaknya akan mematuhi dan menyosialisasikan aturan yang baru.

Namun selama SE Menteri Perhubungan belum diterbitkan, maka PT KAI akan menerapkan tetap menerapkan aturan syarat yang saat ini masih berlaku.

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA Ilustrasi kereta api.

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker (per Sabtu 10 Juni 2023)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com