Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma dalam Pesawat, di Bandara Kini Tidak Lagi Wajib Pakai Masker

Kompas.com - 13/06/2023, 11:31 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak hanya di dalam pesawat, kebijakan tidak lagi wajib pakai masker kini juga berlaku di bandara.

Hal ini disampaikan oleh VP Of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Cin Asmoro dalam siaran resmi yang Kompas.com terima pada Selasa (13/6/2023).

“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19," papar Cin Asmoro.

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker

Regulasi yang diberlakukan merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Cin Asmoro mengatakan bahwa regulasi tersebut akan diterapkan di 20 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Adapun bandara yang dimaksud yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Baca juga: Naik Pesawat Kini Boleh Tak Pakai Masker

Kemudian ada Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Silangit (Tapanuli Utara).

Bandara Kertajati siap layani penerbangan haji.Dok. Kementerian Perhubungan Bandara Kertajati siap layani penerbangan haji.

Serta, Bandara Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Kebijakan aturan perjalanan terbaru 2023

Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Naik Transjakarta, LRT, dan MRT Kini Tak Wajib Pakai Masker

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Bandara Banyuwangi di Jawa Timur.Aga Khan Trust for Culture/Mario Wibowo Bandara Banyuwangi di Jawa Timur.

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Sesuai SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com