Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Retribusi di Nusa Penida, Kemenparekraf Turunkan Tim ke Bali

Kompas.com - 04/07/2023, 11:11 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini ramai soal penarikan retribusi bagi turis asing yang akan snorkeling atau menyelam di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Kebijakan tersebut sempat ramai di media sosial karena dianggap tiba-tiba diterapkan tanpa ada sosialisasi dengan pelaku pariwisata setempat.

Selain itu, para pengusaha atau penyedia jasa snorkeling dan menyelam di Nusa Penida juga menilai pungutan retribusi bisa memberatkan turis asing.

Baca juga: Motoran ke Pantai Kuta di Bali, Ternyata Cuma Bayar Rp 2.000

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KKP) Provinsi Bali Putu Sumardiana, dana dari retribusi nantinya akan dimanfaatkan untuk pelestarian wilayah konservasi dan biaya operasional tim pengawasan di lokasi.

"Ini uangnya masuk ke kas daerah dulu, nanti diturunkan lagi ke dinas, di sana misalnya ada terumbu karang yang rusak, kegiatan pengawasan operasional, ini baru mulai menertibkan dulu. Intinya kami bertanggung jawab menjaga kelestarian alam," kata Sumardiana, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023). 

Ia menyebutkan bahwa penarikan retribusi ini mulai berlaku per 1 Juli 2023. Biaya retribusi bagi wisatawan domestik senilai Rp 10.000 dan wisatawan mancanegara Rp 100.000.

"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha," ujarnya. 

Baca juga: Ingat, Wisatawan Dilarang Renang di Pantai Kelingking Nusa Penida

Adapun biaya retribusi tidak diberlakukan bagi semua wisatawan di Nusa Penida, melainkan hanya yang beraktivitas snorkeling dan menyelam saja, atau memanfaatkan jasa dan kawasan konservasi. 

Gubernur Bali Koster dukung kebijakan

Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan soal retribusi di Nusa Penida. Menurut dia, kebijakan penarikan retribusi memang sesuai peraturan. 

"(Penarikan retribusi) sesuai peraturan memang dijalankan, cuma mungkin ada yang belum dapat sosialisasi," kata dia.

Baca juga: 4 Tips Naik Kapal ke Nusa Penida Bali, Berangkat Pukul 09.00 Pagi

Ia sudah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku pariwisata yang masih keberatan terhadap kebijakan tersebut.

"Saya sudah meminta Dinas Kelautan menertibkan di lapangan," tegasnya.

Sudah ada sosialisasi

Lebih lanjut, kata Sumardiana, retribusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2022. Namun, pelaksanaan tidak berjalan optimal karena pembayaran retribusi menunggu kesadaran wisatawan atau pelaku usaha wisata.

Dalam enam bulan terakhir, ia mengatakan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi agar retribus wajib diberlakukan.

Ilustrasi wisatawan di Nusa Penida, Bali.Dok. UNSPLASH/Alfiano Sutianto Ilustrasi wisatawan di Nusa Penida, Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyayangkan adanya pihak yang menyebut penerapan kebijakan tersebut tanpa ada sosialisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com