KOMPAS.com - Tiga gili atau pulau di Lombok Utara, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, merupakan kawasan bebas kendaraan bermotor.
Wisatawan yang hendak menjelajah dan berkeliling pulau, bisa menyewa sepeda onthel, naik dokar, atau berjalan kaki.
Bagi wisatawan yang mengendarai kendaraan bermotor, mereka wajib menitipkannya di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara yang merupakan penyeberangan menuju Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno.
Baca juga: Rute ke Pelabuhan Bangsal dari Mataram, Penyeberangan Menuju Gili Trawangan
Beruntungnya, di kawasan Pelabuhan Bangsal kini sudah banyak tempat penitipan kendaraan, baik mobil dan sepeda motor.
Saat Kompas.com ke sana mengendarai sepeda motor pada Senin (4/9/2023), kendaraan pun dititipkan di salah satu tempat penitipan kendaraan, yakni Ojolali.
Lokasinya berada tepat di pinggir jalan utama menuju pelabuhan. Usai menitipkan sepeda motor, perjalanan jalan kaki ke pelabuhan sudah tidak jauh lagi.
Saat itu, Kompas.com menitipkan sepeda motor dengan durasi waktu satu hari satu malam. Tarifnya cukup terjangkau, yakni hanya Rp 10.000.
"Tarif parkir sepeda motor kalau tidak menginap juga sama, Rp 10.000," kata pemilik tempat penitipan kendaraan Ojolali bernama Neni kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Cara Naik Kapal ke Gili Trawangan, Titip Motor hingga Pesan Tiket
Ia melanjutkan, tarif parkir mobil adalah Rp 50.000 jika menginap. Kemudian, tarif mobil Rp 30.000 apabila tidak menginap.
Pihaknya juga melayani parkir bulanan untuk sepeda motor dan mobil, yakni Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 300.000 untuk mobil.
"Untuk yang kerja di Gili, kan berat kalau dihitung per hari. Kasihan kalau hanya bayar parkir saja," sambung Neni.
Pihaknya juga menyediakan diskon khusus bagi wisatawan yang datang rombongan menggunakan banyak kendaraan, misal tim touring motor.
Baca juga: Itenarary 3 hari 2 malam di Lombok dan Gili Trawangan, Gowes di Desa
Adapun saat menitipkan kendaraan, wisatawan akan mendapat tiket atau karcis. Jika hilang, mereka wajib menunjukkan STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.