Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penumpang Pelita Air Bercanda Bom di Pesawat

Kompas.com - 06/12/2023, 19:37 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang penumpang maskapai penerbangan Pelita Air bercanda ancaman bom di dalam pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, ke Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

Alhasil, penerbangan ditunda (delay) karena pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan harus diperiksa oleh tim keamanan bandara.

Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda Bom di Pesawat, Penerbangan Delay

"Ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat kami. Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang," ujar Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Rabu (6/12/2023).

Akibat peristiwa ini, lanjutnya, penumpang yang melontarkan candaan bom tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga:

Kronologi penumpang Pelita Air bercanda bom di pesawat

Insiden ini terjadi dalam penerbangan Pelita Air IP-205 rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB.

Gurauan bom tersebut dilontarkan oleh seorang penumpang yang duduk di kursi nomor 14A, saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu.

Setelah menerima laporan adanya gurauan bom, tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara untuk lantas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. Seluruh bagian tersebut dinyatakan aman.

Penerbangan IP-205 kemudian dijadwalkan ulang kembali terbang menuju Jakarta pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.

Agdya menyampaikan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Sementara itu, menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Pelita Air menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, serta akan bertindak tegas kepada pelaku," pungkasnya.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com