Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pungli saat Libur Nataru 2024, Menparekraf Minta Tindak Tegas Pelanggaran

Kompas.com - 23/12/2023, 09:03 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di tempat wisata saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta setiap pelanggaran dilaporkan dan ditindak tegas.

"Saya minta semua dilaporkan dan ditindak tegas jika ada pelanggaran," kata Sandiaga kepada awak media saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Target Pergerakan Wisnus 2023 Belum Tercapai

Imbauan mengenai penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman saat Nataru disampaikan oleh Menparekraf melalui Surat Edaran (SE)/11/PP.00.01//2023 tanggal 11 Desember 2023.

Dalam SE tersebut, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha pariwisata, dan seluruh pihak diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan dan melakukan pengawasan di wilayahnya.

Baca juga:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (kiri) dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo (kanan) saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).KOMPAS.com/SUCI WULANDARI PUTRI CHANIAGO Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (kiri) dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo (kanan) saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan operasional usaha sesuai SOP (Standard Operating Procedur atau Prosedur Operasional Standar).

Tidak hanya dari sisi pemerintah, Menparekraf juga mengimbau kepada pengelola usaha pariwisata untuk memastikan pelaksanaan SOP, serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.

Baca juga: Tarif Parkir Resmi Solo Safari, Jangan sampai Kena Pungli

Pelaku usaha juga diminta tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.

"Saya selalu bilang kalau uang bisa dicari, kalau reputasi tidak," tutur Sandi.

Ia menambahkan, apabila terjadi pelanggaran, wisatawan dapat menghubungi Biro Komunikasi Kemenparekraf yang siap menampung semua keluhan para wisatawan yang dilaporkan.

Baca juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com