Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Luncurkan Visa Digital Nomad Baru per Januari 2024

Kompas.com - 30/12/2023, 09:30 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan akan meluncurkan visa digital nomad baru mulai Januari 2024, tepatnya Senin (1/1/2024). 

Sesuai namanya, visa ini memungkinkan pelaku perjalanan untuk tinggal di Korea hingga maksimal dua tahun sembari mengerjakan pekerjaan dari negara asalnya.

Baca juga: Korea Selatan Berencana Bebaskan Biaya Visa Elektronik untuk Turis Indonesia

"Untuk lebih memudahkan pekerjaan jarak jauh dan liburan untuk wisatawan asing di Korea, kami telah memutuskan untuk meluncurkan visa digital nomad baru," tutur Kementerian Hukum Korea Selatan, dikutip dari Korea Herald, Sabtu (30/12/2023).

Sebelumnya, jika ingin bekerja sambil liburan (workcation) di Negeri Ginseng, pelaku perjalanan asing harus mengajukan visa turis atau tinggal kurang dari 90 hari di negara tersebut. 

Adapun visa digital nomad baru menerapkan jangka waktu tinggal yang lebih lama. Melalui visa ini, pelaku perjalanan asing dapat tinggal di Korea selama setahun, serta bisa memperpanjang hingga setahun kemudian sehingga durasi maksimalnya adalah sampai dua tahun.

Baca juga:

Cara dapat visa digital nomad Korea Selatan

Ilustrasi Namsan Tower di Korea Selatan.shutterstock.com/nami-chwang Ilustrasi Namsan Tower di Korea Selatan.

Terdapat beberapa ketentuan bagi pelaku perjalanan asing yang ingin mengajukan visa digital nomad Korea Selatan.

Dikutip dari Yonhap News Agency, pemohon wajib memiliki pendapatan tahunan dua kali lipat dari pendapatan nasional bruto (gross national income atau GNI) per kapita Korea Selatan. 

Adapun GNI per kapita Korea Selatan tahun 2022 adalah 42,48 juta won (sekitar Rp 505,02 juta).

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Turis Asing ke Jepang pada Agustus, Mayoritas dari Korea

Pemohon juga harus mengumpulkan sejumlah dokumen tambahan, antara lain verifikasi pekerjaan, catatan kriminal, dan bukti asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 100 juta won (sekitar Rp 1,18 miliar).

Terkait pertanggungan minimal asuransi, hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelaku perjalanan asing mampu kembali ke negara asalnya jika dalam situasi darurat. 

Tidak hanya itu, pemohon harus berusia 18 tahun ke atas dan sudah bekerja di bidang tersebut sedikitnya selama setahun.

Namun, pelaku perjalanan asing yang menggunakan visa digital nomad tidak diperbolehkan bekerja di Korea Selatan.

Baca juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com