YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 25 perjalanan kereta api (KA), dalam rangka libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
Adapun Isra Miraj akan jatuh pada Kamis (8/2/2024), sedangkan Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Sabtu (10/2/2024). Hari Jumat (9/2/2024) merupakan periode cuti bersama.
Baca juga: Sambut Long Weekend, KAI Tambah 10 Perjalanan KA Jarak Jauh
"Pada periode 7 hingga 11 Februari, Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan 25 perjalanan KA jarak jauh reguler keberangkatan awal dari stasiun di wilayah Daop 6," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
Krisbiyantoro merinci total tempat duduk yamg disiapkan sebanyak 85.788 tempat duduk atau rata-rata 14.298 tempat duduk per hari.
Tiket kereta api bisa dipesan lewat aplikasi Access by KAI, situs web kai.id, dan seluruh kanal pemesanan tiket KA resmi lainnya.
"Daop 6 mengimbau calon pelanggan agar merencanakan perjalanannya dengan baik pada masa libur panjang ini. Tentukan tanggal perjalanan dengan sebaik mungkin karena penjualan berlangsung cepat di masa peak season seperti sekarang ini," jelasnya.
Jika tiket pada tanggal yang diinginkan sudah habis, pelaku perjalanan dapat memilih tanggal alternatif atau menggunakan fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI.
Fitur tersebut akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.
Baca juga:
Adapun kota tujuan favorit pada libur panjang ini, antara lain Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Madiun, Surabaya, dan Malang.
Pelaku perjalanan juga dapat memanfaatkan berbagai KA keberangkatan awal dari stasiun Daop 6, di antaranya Lodaya, Sancaka, Mataram, Progo, Gajahwong, Bengawan, dan Bogowonto.
Baca juga: Ada Pencurian iPad dan Laptop di KA Tawang Jaya Premium, Ini Ungkap KAI
Daop 6 juga mengimbau pelaku perjalanan untuk membawa barang secukupnya mengingat stasiun akan lebih padat. Selain karena faktor keselamatan dan kenyamanan, membawa barang yang melebihi batas ketentuan juga akan dikenakan tarif tambahan.
"Seperti diketahui sejak lama aturan barang bawaan penumpang KA yaitu salah satunya setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg (kilogram) dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm (sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi," terang dia.
Jika melebihi aturan tersebut maka pelaku perjalanan akan dikenakan biaya tambahan.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram