Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Dukung Pengurangan Pajak 10 Persen dari PPh untuk Sektor Pariwisata

Kompas.com - 08/02/2024, 19:07 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), mendukung usulan Kementerian Koordinator Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak 10 persen dari pajak penghasilan (PPh) untuk sektor wisata.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) saat The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dukungan itu merupakan hasil kajian sementara Kemenparekraf terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata yang turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca juga: Mahfud Janji Tak Naikkan Pajak untuk Hapus Utang

"Dari sisi pemerintah, sudah menyampaikan rekomendasi, yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan keberlanjutan penyelenggaraan event," kata Sandiaga dalam rilis yang Kompas.com terima Kamis (8/2/2024).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Dampak kenaikan pajak hiburan

Menurut Sandiaga, kenaikan pajak akan menurunkan minat investor di bidang pariwisata, termasuk penyelanggaraan event.

Pemerintah pun, menurut dia, harus mempertimbangkan dampak ini karena bisa mengurangi tenaga kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Baca juga: Asosiasi Industri Pariwisata Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK

Untuk insentif, Sandiaga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Bali sudah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal kepada industri pariwisata melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Ilustrasi perawatan wajah.Dok. Unsplash/engin akyurt Ilustrasi perawatan wajah.

Ia berharap keputusan itu diikuti destinasi-destinasi wisata lain di Indonesia, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

"Ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024," sambung Sandiaga.

Baca juga: Polemik Pajak Spa 40 Persen di Bali, Sandiaga: Sedikit Dipolitisasi

Adapun pihaknya juga saat ini tengah mengusahakan agar usaha spa dikeluarkan dari golongan industri hiburan.

"Karena spa untuk kebugaran, bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan," tutur Sandiaga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com