Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Turis Asing di Bali Siap Diterapkan per 14 Februari 2024

Kompas.com - 12/02/2024, 22:00 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Bali siap berlaku mulai Rabu (14/2/2024) mendatang.

"Saya yakin sudah siap (untuk diterapkan), kita akan coba pastikan koordinasi dalam satu sampai dua hari ke depan karena 14 Februari ini hari Rabu, dan pastikan sudah siap," kata Menparekraf di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali

Ia menegaskan bahwa biaya retribusi yang akan diberlakukan di Pulau Dewata merupakan pungutan yang memiliki landasan hukum. Penerapannya akan menggunakan aplikasi.

Maka dari itu, katanya, diharapkan sistem pengurusan biaya bisa berjalan lancar, mudah, dan transparan baik dari segi pengumpulan, pemanfaatan, maupun evaluasi dana retribusi.

Sebagai informasi, penerapan pungutan untuk wisman di Bali sudah melalui tahap uji coba.

Baca juga:

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

"Hari ini responsnya (respons wisman terhadap uji coba penerapan biaya retribusi) belum terlihat negatif. Jadi kita pastikan narasi ini kita kawal," tambah Menparekraf.

Ia melanjutkan, jangan sampai wisman merasa terbebani, masih terjadi penumpukan sampah di Bali, dan budaya di Bali masih dilanggar oleh wisman.

"Ini harus kita pastikan, jangan sampai nanti uangnya terkumpul, tapi tujuannya tidak tercapai," ujarnya.

Perlu diingat bahwa biaya retribusi ini berlaku untuk setiap kedatangan wisman ke Bali, melalui pintu masuk jalur darat, laut, dan udara. Nominalnya sebesar Rp 150.000 per orang.

"Berdasarkan data, (penerapan retribusi) ini per kunjungan. Jadi kalau mau kembali lagi ke Bali, akan dikenakan lagi (pungutan retribusi)," tutupnya.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com