KOMPAS.com - Pemerintah Hawaii berencana menerapkan pajak iklim sebesar 25 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 391.000 untuk wisatawan yang berkunjung.
Dilansir dari USA Today, Selasa (27/2/2024), rencana yang tengah diusulkan ini bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk proyek-proyek pengurangan dampak perubahan iklim di negara bagian Amerika Serikat ini.
Baca juga: Di Mana Lokasi Pulau Maui Hawaii?
Nantinya jika sudah diterapkan, seluruh wisatawan yang tiba di Hawaii, baik melalui jalur udara maupun laut, wajib membayar pajak ini.
Tidak hanya itu, ditargetkan terkumpul 68 juta dollar AS (sekitar Rp 1,06 triliun) per tahunnya dari biaya tersebut sehingga bisa digunakan untuk melindungi pantai di Hawaii, sekaligus mencegah kebakaran hutan.
Baca juga:
Dilansir dari Euronews, tahun lalu sudah ada proposal senada dengan tarif 50 dollar AS (sekitar Rp 782.000) bagi wisatawan yang ingin mengunjungi taman nasional dan pantai.
Akan tetapi, proposal tersebut tidak disetujui.
Adapun rencana pajak iklim ini disebut tidak akan meningkatkan beban pajak bagi penduduk Hawaii.
Meskipun demikian, rencana ini tetap dikritik lantaran bisa berisiko mengurangi daya tarik pariwisata Hawaii, sekaligus membebani wisatawan yang sudah berjuang merencanakan liburan mereka di tengah kenaikan harga.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram