Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Warna dan Makna Paspor Indonesia yang Menarik untuk Diketahui

Kompas.com - 01/04/2024, 10:37 WIB
Alma Erin Mentari

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Menjelang pergantian warna paspor di Indonesia yang akan dirilis pada 17 Agustus 2024, tepat saat Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. Tidak ada salahnya untuk mengetahui sederet warna sampul paspor yang berlaku di Indonesia saat ini.

Dilansir dari Kompas.com, Sigit Adikya Putra, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia memiliki tiga jenis paspor yang memiliki fungsi yang berbeda-beda.

"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit saat ditemui oleh Kompas.com di Jakarta pada Kamis (27/2/2020).

Baca juga:

Warna paspor hijau

Warna paspor hijau diberikan oleh Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalana ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Paspor ini biasa disebut dengan paspor biasa.

Ada dua jenis paspor yang satu ini, paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik. Pembeda dari dua paspor itu adalah, paspor elektronik memiliki kelengkapan data yang komplet dan akurat.

Pasalnya, ada chip yang tersimpan di dalam buku. Chip tersebut merekam sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor.

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Warna paspor hitam

Warna paspor Indonesia yang lainnya adalah hitam. Menurut Fijar Sulistyo selaku Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor hijau untuk perjalanan biasa ke luar negeri, sementara paspor biru biasa digunakan untuk perjalanan dinas dan warna paspor hitam untuk diplomatik.

Warna paspor yang satu ini sudah diatur dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Permohonan paspor ini dengan melakukan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui Exit Permit.

Warna paspor biru

Terakhir, warna paspor biru digunakan untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas tidak bersifat diplomatik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com