Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Nekat Bawa Pulang Pasir dari Pulau Komodo, Bisa Dipenjara!

Tak heran banyak wisatawan dalam maupun luar negeri tertarik membawa pasir, kerang, dan karang dari pantai di TN Komodo sebagai sovenir.

"Kalau (wisatawan) yang nakal (bawa pasir, karang, kerang) ada tetapi nggak banyak," kata operator tur di Labuan Bajo, Luthfi Hakim ditemui di acara trip pemenang lomba foto Indonesia Sustainable Tourism Award Festival 2019, di Labuan Bajo, NTT, Senin (30/9/2019).

Luthfi mengatakan wisatawan yang gemar membawa pasir, karang, atau kerang dari pantai TN Komodo biasanya adalah wisatawan domestik. Ia juga mengatakan banyak wisatawan yang akhirnya tertahan di bandara karena membawa pasir, kerang, atau karang.

Seorang petugas Aviation Security (Avesec) di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT mengatakan baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan luar negeri sering ditahan karena membawa pasir, kerang, dan karang.

"Kalau wisatawan luar negeri sukanya bawa pasir, kalau wisatawan dalam negeri sukanya bawa kerang atau karang," jelas petugas Avsec.

Saat di Bandara Komodo, Labuan Bajo kamu dapat melihat tumpukan botol mineral plastik berisi pasir warna-warni, kerang dan karang mati dalam berbagai bentuk dan ukuran.

"Sampai saat ini (sanksinya) disita, nanti pasir dan lainnya ini dikembalikan oleh pihak bandara ke tempat semula," kata petugas Avsec tersebut.

Aturan ini sebenarnya tidak hanya berlaku di kawasan Taman Nasional Komodo saja. Saat liburan, jangan pernah sekalipun membawa pasir atau karang untuk dibawa pulang menjadi oleh-oleh. Sebab membawa pasir dan karang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pada Pasal 33 ayat 1-3 dijelaskan:

1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam

Saksi pidana denda dan penjara terbilang beragam jika melanggar aturan tersebut. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun.

Hindari membawa pasir, karang, atau kerang saat berlibur di laut meskipun kamu ingin. Selain bisa terkena sanksi dan denda, barang-barang tersebut menopang kehidupan hayati lain di area tersebut.

Lagi pula pasir, karang, dan kerang lebih indah saat dilihat di tempatnya yang asli. Jika masih ingin membawa kenang-kenangan untuk pulang, baiknya membeli kerajinan dari warga lokal setempat.

Selain menyumbang ekonomi setempat, kamu juga tidak jadi wisatawan norak yang menggangu keberlangsungan mahluk hidup lain.

https://travel.kompas.com/read/2019/10/03/200600727/jangan-nekat-bawa-pulang-pasir-dari-pulau-komodo-bisa-dipenjara-

Terkini Lainnya

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Travel Update
Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Airbnb Hadirkan Keajaiban di Dunia Nyata Melalui Peluncuran Icons

Travel Update
Australia Siapkan Banyak Resto Halal, Dukung Pariwisata Ramah Muslim

Australia Siapkan Banyak Resto Halal, Dukung Pariwisata Ramah Muslim

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke