KOMPAS.com - Kejadian pada masa depan tidak bisa diprediksi. Sama seperti rencana liburan atau bepergian lainnya, bisa tiba-tiba batal karena disebabkan oleh suatu kendala, misalnya karena sakit atau kecelakaan.
Kendala tersebut mau tidak mau membuat kita harus membatalkan seluruh rencana, termasuk transportasi yang sudah dipesan sebelumnya. Namun, rasanya sayang jika tiket pesawat hangus begitu saja karena tidak terpakai.
Jika sudah begitu, solusinya adalah membatalkan tiket pesawat dan mengajukan refund (pengembalian dana) ke maskapai. Berikut informasi lengkapnya.
Cara refund karena pembatalan tiket
Perlu diketahui, refund tidak bisa dilakukan dari bandara tempat keberangkatan. Semua proses hanya bisa dilakukan melalui call center maupun kantor perwakilan maskapai masing-masing.
Adapun jika membeli lewat agen tiket online, kamu bisa meminta bantuan layanan pelanggan (customer service) agen tersebut untuk mengurus refund ke maskapai, sehingga kamu tak perlu lagi mengurusnya sendiri.
Baca juga: Cara Check-In Pesawat Online Maskapai Lion Air Group
Sebagai informasi, kamu tidak bisa mendapatkan 100 persen pengembalian dari harga tiket pesawat, karena akan dipotong beberapa biaya dari maskapai.
Pengembalian 100 persen uang seharga tiket pesawat bisa terjadi jika pembatalan penerbangan dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Namun, jika kamu yang ingin membatalkan sendiri tiket pesawat karena alasan pribadi, kamu harus mengikuti aturan setiap maskapai.
Aturan pembatalan tiket dari penumpang dipengaruhi sejumlah faktor, seperti berapa jam jarak pembatalan dengan waktu keberangkatan dan kelas tiket yang kita miliki, seperti dikutip dari situs pemesanan tiket online pergi dot com.
Ketentuan refund Lion Air Group karena batalkan tiket
Bagaimana ketentuan dan syarat refund dari Lion Air Group karena membatalkan tiket? Berikut informasi dari admin Instagram @lionairgroup saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Ketentuan pembatalan perjalanan dan pengembalian dana tiket, diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 185 Twhun 2015 dan kemudian diperbaharui dengan PM No 30 Tahun 2021.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Lion Air group (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air) menerapkan ketentuan refund untuk tiket yang dibatalkan oleh calon penumpang, sebagai berikut:
Untuk ketiga skema tersebut, maskapai penerbangan akan mengembalikan Airport Tax, PPN, dan Iuran Wajib Jasa Raharja kepada penumpang.
Jika penumpang Lion Air Group berencana mengajukan refund, bisa melampirkan dokumen pengajuan pendukung refund berupa:
1. Identitas (KTP/ Passport) salah satu penumpang yang namanya tertera pada reservasi.
2. Nomor rekening (nama pada nomor rekening harus sesuai dengan identitas yang dilampirkan).
3. Surat kuasa (jika diwakilkan) yang diisi oleh pihak pemberi dan penerima kuasa yang berisi:
4. Surat keterangan tidak laik terbang atau dokumen kesehatan yang berhubungan dengan larangan penerbangan (jika diperlukan).
Sebagai catatan, tiket dinyatakan expired (kedaluarsa) apabila masa berlaku pengajuan tiket refund sudah melewati tiga bulan dari tanggal terbang atau Date Of Travel (DOT).
Jika tiket sudah expired, artinya sudah tidak bisa lagi di-refund.
1. Jika ternyata ada rencana yang berubah atau tidak jadi berangkat, segera lakukan pembatalan dengan melakukan permohonan refund melalui situs resmi Lion Air > Kelola Pemesanan > Pengajuan Pengembalian, atau jika pembelian sebelumya dilakukan di agen perjalanan, segera hubungi agen terkait.
2. Jika sudah pasti tidak berangkat, lakukan pembatalan tiket perjalanan dengan segera. Sebab, hal ini berpengaruh pada:
https://travel.kompas.com/read/2022/12/02/060500927/batalkan-tiket-lion-air-group-bisa-refund-ini-syaratnya