Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati, 7 Barang Ini Tidak Boleh Dibawa di Bagasi Tercatat Pesawat

KOMPAS.com - Saat hendak naik pesawat terbang, pelaku perjalanan dianjurkan mengetahui barang-barang apa saja yang tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat, atau bagasi yang didaftarkan saat check-in.

Selain untuk kenyamanan, hal ini bertujuan guna mengantisipasi bila sewaktu-waktu mengalami peristiwa tidak terduga, seperti kehilangan dan kerusakan bagasi saat penerbangan.

  • Awas Penipuan, Penumpang Pesawat Diimbau Tak Beli Tiket dari Calo
  • Kelebihan Bagasi Pesawat, Ini yang Harus Dilakukan

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro juga mengimbau penumpang untuk menyimpan barang-barang berharganya di bagasi kabin, bukan bagasi tercatat.

"Hal ini sesuai dalam ketentuan yang sudah tertulis dalam tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011," kata Danang dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (16/4/2023).

Adapun Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 mengatur soal Tanggung Jawab Pengangkut Udara, termasuk bila ada barang berharga yang hilang di bagasi tercatat.

Adapun jenis dan kategori barang berharga yang harus dimasukkan dalam bagasi kabin, mencakup:

Danang mengingatkan, penumpang wajib menyampaikan informasi yang aktual (benar) kepada petugas check-in bahwa tidak ada barang berharga di dalam bagasi tercatat.

Mereka juga harus memastikan barang berharga sudah dibawa ke dalam bagasi kabin.

"Lion Air Group menegaskan bahwa pihak maskapai tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalamnya apabila penumpang tetap membawa barang bawaan kategori berharga di dalam bagasi tercatat," pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/04/19/161400527/hati-hati-7-barang-ini-tidak-boleh-dibawa-di-bagasi-tercatat-pesawat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke