Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kawasan Bromo Batasi Kuota Wisatawan Saat Libur Lebaran 2023

KOMPAS.com - Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) membatasi kuota wisatawan ke kawasan Bromo menjadi 75 persen saat libur Lebaran 2023, mulai Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).

"Saat ini kuota yang ditetapkan sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal. Per hari maksimal 2.202 pengunjung," ujar Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS Septi Eka Wardhani, dikutip dari Antara, Jumat (21/4/2023).

Rincian kuota kunjungan ke kawasan Bromo adalah sebagai berikut:

Pemberlakuan kuota tersebut, kata Septi, bertujuan mengantisipasi peningkatan kunjungan ke kawasan wisata tersebut.

Bila ingin berkunjung ke kawasan Bromo, wisatawan diimbau membeli tiket online (daring) terlebih dahulu melalui laman resminya di bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

  • Bisakah Langsung Beli Tiket Bromo di Loket Tanpa Booking Online?
  • 5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

Pembayaran dilakukan secara non-tunai di pintu masuk kawasan, kecuali di Ranu Regulo.

"Diberlakukan kuota yang tersedia pada website (situs web). Jika kuota habis maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan taman nasional atau harus kembali pulang," tuturnya.

Selain memiliki tiket, wisatawan di kawasan Bromo juga wajib memperhatikan sejumlah ketentuan.

Wisatawan wajib mengutamakan keselamatan karena saat ini status aktivitas Gunung Bromo berada di Level II atau waspada. Artinya, wisatawan dilarang mendaki ke kawah.

  • Berkunjung ke Bromo Hillside, Bisa Sekalian ke Sabana dan Lautan Pasir Bromo
  • Harga Tiket dan Jam Buka Bromo Hillside, Siap-siap Bayar 2 Kali

"Selain itu, pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. Pengunjung (Bromo) Hillside, juga wajib membeli tiket masuk kawasan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, wisatawan tidak boleh mengoperasikan drone (pesawat nirawak) di dalam kawasan TNBTS kecuali bila sudah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Wisatawan wajib naik jip dari paguyuban guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, serta karena mobil pribadi dilarang masuk kawasan TNBTS. 

Adapun batas akhir penggunaan mobil pribadi, kata Sepit, adalah di rest area sebelum masuk kawasan TNBTS.

Truk dengan roda lebih dari empat juga dilarang melewati kawasan TNBTS guna menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.

https://travel.kompas.com/read/2023/04/21/223952027/kawasan-bromo-batasi-kuota-wisatawan-saat-libur-lebaran-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke