Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Vaksin Dianjurkan sampai Booster Kedua

KOMPAS.com - Calon pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat saat ini dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua, terutama bagi yang berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak Jumat (9/6/2023).

  • Naik Pesawat Kini Boleh Tak Pakai Masker
  • Tak Cuma dalam Pesawat, di Bandara Kini Tidak Lagi Wajib Pakai Masker

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui keterangan resmi, Minggu (10/6/2023).

Sementara itu, aturan terkait anjuran vaksinasi Covid-19 saat naik pesawat juga disampaikan oleh VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro.

"Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat," papar Cin Asmoro lewat siaran pers, Senin (12/6/2023).

Selain anjuran vaksinasi untuk syarat perjalanan naik pesawat, calon penumpang pesawat juga dianjurkan untuk tetap mengenakan masker, terutama bagi yang berisiko tertular Covid-19.

Tidak hanya itu, mereka dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala.

  • Naik Kereta Bandara YIA dan Kualanamu, Kini Boleh Lepas Masker
  • Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker

Adapun menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, pihaknya akan menerapkan penyesuaian protokol kesehatan (prokes) tersebut secara bertahap.

"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap, dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi," jelas Irfan lewat keterangan resmi, Senin (12/6/2023).

https://travel.kompas.com/read/2023/06/13/221600727/syarat-naik-pesawat-terbaru-vaksin-dianjurkan-sampai-booster-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke