Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapi Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Kemenparekraf Dorong Pergerakan Jalur Darat

KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Dengan demikian, besaran harga tiket pesawat akan diserahkan kepada mekanisme pasar nantinya.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mendorong pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) menggunakan jalur darat.

"Kita mendorong supaya pergerakan wisnus yang road trip itu lebih banyak. Bahkan dari catatan yang ada, lebih dari 50 persen pergerakan wisnus itu lewat road trip," kata Vinsen dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, dorongan pergerakan melalui jalur darat ini juga didukung dengan berkembangnya tol, serta infrastruktur jalan yang makin baik.

"Kita bekerja sama juga dengan stakeholders lain untuk bisa memberikan insentif terhadap masyarakat yang berlibur dengan kendaraan pribadi ataupun angkutan laut," katanya.

Pertimbangan penentuan harga tiket pesawat

Vinsen juga berharap agar harga tiket pesawat bisa diturunkan. Namun demikian, katanya, tarif tiket pesawat tentu akan dipertimbangkan berdasarkan jumlah permintaan dan penawaran penumpang.

"Tentunya kita harapkan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) ada solusi yang lain, terkait dengan naiknya harga tiket," kata Vinsen.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (3/11/2023), usulan penghapus tarif batas atas tikey pesawat ini disampaikan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," katanya.

Denon mengatakan, dengan penghapusan tarif batas atas tiket pesawat, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesat.

Usulan ini disampaikan mengingat biaya operasional penerbangan saat in tengah naik akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

https://travel.kompas.com/read/2023/11/07/093036927/tanggapi-usul-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-dihapus-kemenparekraf-dorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke