Kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada rencana perjalanan karena diperketatnya perlintasan di pintu kedatangan.
Salah satu penerapan kebijakannya yaitu persyaratan Surat Keterangan Sehat Saat Kedatangan.
Berdasarkan akun instagram @safetravel.kemlu, tercatat sebanyak 19 negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Kemenlu Larang Pendatang dari 10 Negara Masuk ke Indonesia karena Virus Corona
"Data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," tulis akun @safetravel.kemlu.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Berikut 19 negara yang menerapkan kebijakan persyaratan Surat Keterangan Sehat Saat Kedatangan, termasuk untuk WNI:
Baca juga: Cegah Corona, 16 Taman Nasional dan Wisata Alam di Indonesia Tutup
1. Kepulauan Solomon
2. Nauru
3. Tuvalu
4. Teritori Kaledonia Baru
5. Kiribati
6. Korea Selatan
7. Selandia Baru (khusus Makau, Italia, Siprus)
8. Kuwait
9. Georgia
10. Bosnia Herzegovina
11. Jerman
12. Austria
13. Denmark
14. Haiti
15. Mozambik
16. Malawi
17. Kazakhstan
18. Bhutan
19. India
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.