JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memperketat aturan perlintasan orang dari dan ke Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan tambahan pada Selasa (17/3/2020).
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah upaya Pemerintah RI memerangi penyebaran virus corona.
Salah satu poinnya yaitu melarang pendatang yang berkunjung ke delapan negara dalam 14 hari terakhir masuk atau transit ke Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 16 poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing
"Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia," tulis laman resmi Kemenlu RI dalam poin sembilan.
Delapan negara yang disebutkan yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Sebelumnya, kebijakan larangan masuk Indonesia telah berlaku bagi pendatang yang datang dari China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Oleh karena itu, kini negara-negara yang tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia bertambah menjadi 10.
Baca juga: Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri
Sementara bagi WNI yang baru dari 10 negara tersebut, Kemenlu menyebutkan akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.
Poin tambahan apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.