KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara pada Jumat (21/3/2020) mengeluarkan imbauan kepada WNI di Turki menyusul perkembangan wabah virus corona ( Covid-19 ) yang terjadi di negara tersebut.
Baca juga: Virus Corona Mewabah, Turki Tangguhkan Shalat Berjemaah
Dilaporkan bahwa sampai 19 Maret 2020, sebanyak 191 orang di Turki dinyatakan positif virus corona dan 3 pasien telah meninggal dunia, melansir akun Instagram @safetravel.kemlu.
Baca juga: Tak Cuma Istanbul, 4 Kota di Turki untuk Destinasi Wisata
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Turki telah menerapkan berbagai kebijakan dan pembatasan untuk mencegah penyebaran virus corona, di antaranya:
a. Pelarangan penerbangan dari dan ke 20 negara yaitu China, Iran, lrak, Italia, Korea Selatan, Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, lnggris, lrlandia, Swiss, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab.
b. Penutupan perbatasan darat dengan Iran dan negara tetangga lainnya dengan akses yang sangat selektif.
c. Pemasangan kamera termal di bandara dan pelabuhan internasional serta pintu perbatasan untuk pengecekan suhu tubuh.
d. Masyarakat yang baru tiba di Turki dari luar negeri diminta untuk melakukan self-isolation selama 14 hari.
Bila tidak mematuhi aturan self-isolation maka dianggap sebagai tindak pidana karena mengancam kesehatan publik.
e. lmbauan agar warga melakukan social distancing dengan menetap di rumah. Warga setelah bekerja juga diminta untuk langsung kembali ke rumah masing-masing.
f. Penutupan tempat berkumpul sebagai langkah mencegah berkumpulnya banyak orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.