Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA

Kompas.com - 24/03/2020, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena pandemic virus corona, tidak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru yaitu Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Baca juga: Ribuan WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Antrean Mengular hingga ke Jalan

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan WNA tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi apabila izin tinggalnya hampir habis.

"Selama masih ada tanggap darurat terkait Covid-19, WNA yang akan mengajukan izin tinggal terpaksa tidak diarahkan untuk ke kantor imigrasi, tetapi akan secara otomatis diterakan dan diperpanjang," jelas kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

"Ini berlaku untuk WNA yang datang pada tanggal 5 Februari dan setelahnya, tidak dikenakan biaya overstay. Jadi izin tinggal terpaksa tersebut otomatis diterakan," tambahnya.

Selain itu, bagi WNA yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia akan diberlakukan biaya beban Rp 0 atau tak dikenakan biaya.

Ia melanjutkan, bagi WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan biaya overstay.

Adapun transaksi pembayaran overstay dapat dilakukan di bandara pada saat kepulangan WNA.

Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Warga Negara Asing antre saat ajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).Istimewa Warga Negara Asing antre saat ajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).

Pembatasan masuk wilayah Indonesia

Selain menerapkan kebijakan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi WNA, Ditjen Imigrasi juga menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia.

Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Selain itu, kebijakan juga berdasarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelayanan Keimigrasian untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, dan informasi Kementerian Luar Negeri RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jalan Jalan
7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

Travel Tips
Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Travel Tips
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Travel Update
Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com