Surat itu berisi tentang Pengoperasian Kembali Destinasi Wisata dan Usaha Wisata Dalam Tatanan Baru Hidup Bersama Covid-19 di Kota Mataram Tahun 2020.
SE itu menyatakan, usaha jasa akomodasi, seperti hotel, homestay, jenis penginapan lain, usaha makan-minum, hiburan, dan rekreasi diizinkan beroperasi kembali.
Begitu juga dengan usaha daya tarik wisata, taman wisata, dan taman rekreasi yang boleh dibuka kembali. Seluruh usaha pariwisata harus melakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca juga: Pohon Kenari Tua Penanda Kota Mataram
“Kalau sudah melampaui kapasitas maksimal, tempat wisata ditutup. Dibuka kembali kalau sudah berkurang,” kata Denny.
“Sanksi untuk melanggar adalah kami tutup lagi tempat mereka ketika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan ketat,” lanjutnya.
Saat pandemi, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.